on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara
Also known as: Permenhub 33/2021 · Permenhub No. 33 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mengatur kegiatan pengusahaan di bandar udara guna melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap perlu diperbarui. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara Badan Usaha Bandar Udara dan Unit Penyelenggara Bandar Udara, serta menetapkan persyaratan perizinan dan operasional bagi badan usaha yang mengelola bandar udara secara komersial. Selain itu, peraturan ini mengatur kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dan konsesi pelayanan jasa kebandarudaraan, serta menetapkan tanggung jawab dan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan jasa terkait bandar udara.