For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara

Also known as: Permenhub 33/2021 · Permenhub No. 33 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 33 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juni 2021Publication Date:24 Mei 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 187 Tahun 2015. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 193 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mengatur kegiatan pengusahaan di bandar udara guna melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap perlu diperbarui. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara Badan Usaha Bandar Udara dan Unit Penyelenggara Bandar Udara, serta menetapkan persyaratan perizinan dan operasional bagi badan usaha yang mengelola bandar udara secara komersial. Selain itu, peraturan ini mengatur kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dan konsesi pelayanan jasa kebandarudaraan, serta menetapkan tanggung jawab dan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan jasa terkait bandar udara.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Badan Hukum Indonesia yang telah memiliki izin Badan Usaha Bandar Udara, Izin Operasi Jasa Terkait Bandar Udara, dan Perjanjian Konsesi yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Penyelenggara Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Penyelenggara Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administratif. 2. Sanksi dapat diberikan secara langsung jika pelanggaran berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.