Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang kegiatan pengusahaan di bandar udara, yang meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di bandar udara.
Ketentuan Substansial:
- Pembagian Kewenangan: Izin badan usaha bandar udara diberikan oleh Menteri. Unit Penyelenggara Bandar Udara dibentuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- Ruang Lingkup Kegiatan:
- Pelayanan jasa kebandarudaraan meliputi penyediaan fasilitas untuk pendaratan, lepas landas, terminal penumpang dan kargo, serta fasilitas pendukung lainnya.
- Pelayanan jasa terkait bandar udara meliputi jasa penunjang operasi pesawat, pelayanan penumpang dan barang, serta jasa yang memberikan nilai tambah.
- Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Badan Usaha Bandar Udara wajib memiliki sertifikat bandar udara, menyediakan fasilitas yang laik operasi, menyediakan personel yang kompeten, dan mematuhi standar pelayanan.
- Unit Penyelenggara Bandar Udara wajib memiliki struktur organisasi, daftar personel, daftar fasilitas, dan standar prosedur operasi.
- Penyelenggaraan kegiatan jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar udara harus memiliki sertifikat operasi dari Menteri.