For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara

Also known as: Permenhub 56/2015 · Permenhub No. 56 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 56 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:18 Maret 2015Publication Date:11 Maret 2015
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKegiatan Pengusahaan di Bandar Udara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date18 Maret 2015
Publication Date11 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang kegiatan pengusahaan di bandar udara, yang meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di bandar udara.

Ketentuan Substansial:

  • Pembagian Kewenangan: Izin badan usaha bandar udara diberikan oleh Menteri. Unit Penyelenggara Bandar Udara dibentuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  • Ruang Lingkup Kegiatan:
    • Pelayanan jasa kebandarudaraan meliputi penyediaan fasilitas untuk pendaratan, lepas landas, terminal penumpang dan kargo, serta fasilitas pendukung lainnya.
    • Pelayanan jasa terkait bandar udara meliputi jasa penunjang operasi pesawat, pelayanan penumpang dan barang, serta jasa yang memberikan nilai tambah.
  • Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Badan Usaha Bandar Udara wajib memiliki sertifikat bandar udara, menyediakan fasilitas yang laik operasi, menyediakan personel yang kompeten, dan mematuhi standar pelayanan.
    • Unit Penyelenggara Bandar Udara wajib memiliki struktur organisasi, daftar personel, daftar fasilitas, dan standar prosedur operasi.
    • Penyelenggaraan kegiatan jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar udara harus memiliki sertifikat operasi dari Menteri.

1. Badan Usaha Milik Negara yang telah mengusahakan bandar udara umum secara komersial pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan tetap dapat menjalankan usahanya dan dalam pelaksanaan kegiatannya harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Orang perseorangan warga Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang telah memiliki sertifikat operasi pelayanan jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar udara harus menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Badan Usaha Bandar Udara dan Unit Penyelenggara Bandar Udara yang melanggar ketentuan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, dan/atau pencabutan/penghapusan. 2. Badan Usaha yang telah ditunjuk sebagai pengusahaan bandar udara secara komersial yang melanggar ketentuan Pasal 33 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, dan/atau pencabutan. 3. Pemegang sertifikat operasi pelayanan jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar udara yang melanggar ketentuan Pasal 46 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.