on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 193 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan
Also known as: Permenhub 193/2015 · Permenhub No. 193 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 193 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara untuk pelayanan jasa kebandarudaraan. Latar belakangnya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara yang memungkinkan kerjasama dalam pelayanan jasa kebandarudaraan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan terstruktur mengenai mekanisme konsesi dan bentuk kerjasama lainnya dalam pengelolaan bandar udara. Ini mencakup identifikasi proyek yang dapat dikerjasamakan, prinsip-prinsip kerjasama, dan prosedur pemberian konsesi atau bentuk kerjasama lainnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan, di mana Direktur Jenderal Perhubungan Udara memiliki peran penting dalam identifikasi proyek, evaluasi, dan penyusunan perjanjian kerjasama.