For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH 02.PW.02.03 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 33/2013 · Permenkumham No. 33 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 33 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH 02.PW.02.03 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui penerapan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) yang lebih komprehensif. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum mengatur mekanisme pelaporan SPIP secara menyeluruh. Peraturan ini mengatur kewajiban setiap pimpinan unit kerja untuk menyusun laporan penyelenggaraan SPIP yang terdiri dari laporan triwulan dan tahunan. Laporan ini dapat disampaikan secara elektronik atau manual. Format laporan diatur dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini menetapkan tenggat waktu penyampaian laporan SPIP untuk unit pelaksana teknis dan unit eselon I kepada Kepala Kantor Wilayah, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal.

(-)

(-)