on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham M.HH-02.PW.02.03/2011 · Permenkumham No. M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keandalan laporan keuangan dan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi setiap Unit Kerja Mandiri di lingkungan Kementerian untuk menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal dan dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPKP. Selain itu, dibentuk Satuan Tugas SPIP pada setiap unit kerja mandiri untuk membimbing, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan SPI.