Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan SPIP, memberikan panduan tentang proses dan tahapan SPIP, serta memberikan panduan penilaian mandiri dan penjaminan kualitas atas penyelenggaraan SPIP terintegrasi.
Kewenangan pengendalian berada pada Menteri dan pimpinan Unit Satuan Kerja untuk mencapai peningkatan kinerja dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Penyelenggaraan SPIP meliputi unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. SPIP diintegrasikan pada semua kegiatan yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP.
Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP dilakukan pada seluruh Unit Satuan Kerja melalui sosialisasi, peningkatan kompetensi, serta pembimbingan dan konsultasi. Setiap pimpinan Unit Satuan Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas laporan triwulan dan laporan tahunan. Penilaian Maturitas Atas Penyelenggaraan SPIP di Kementerian terdiri atas penilaian mandiri dan penjaminan kualitas.