For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 18/2024 · Permenkumham No. 18 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 18 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:13 Agustus 2024Publication Date:12 Agustus 2024
Pengendalian Internal PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 596) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1652).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan SPIP, memberikan panduan tentang proses dan tahapan SPIP, serta memberikan panduan penilaian mandiri dan penjaminan kualitas atas penyelenggaraan SPIP terintegrasi. Kewenangan pengendalian berada pada Menteri dan pimpinan Unit Satuan Kerja untuk mencapai peningkatan kinerja dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Penyelenggaraan SPIP meliputi unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. SPIP diintegrasikan pada semua kegiatan yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP. Pembinaan pemahaman penyelenggaraan SPIP dilakukan pada seluruh Unit Satuan Kerja melalui sosialisasi, peningkatan kompetensi, serta pembimbingan dan konsultasi. Setiap pimpinan Unit Satuan Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas laporan triwulan dan laporan tahunan. Penilaian Maturitas Atas Penyelenggaraan SPIP di Kementerian terdiri atas penilaian mandiri dan penjaminan kualitas.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tahapan pelaksanaan SPIP tahun anggaran 2024 yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)