For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Also known as: PMK 213/PMK.05/2013 · PMK No. 213/PMK.05/2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dalam rangka penerapan sistem berbasis akrual. Hal ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan ini menetapkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) yang terdiri dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN) dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI). SAPP dikembangkan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan bertujuan untuk menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara berbagai unit akuntansi dan pelaporan keuangan di tingkat pusat dan daerah, serta menetapkan kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan keuangan secara berkala.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang sudah menerapkan SAP berbasis akrual, berpedoman pada Peraturan Menteri ini; dan b. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang belum menerapkan SAP berbasis akrual, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 beserta peraturan pelaksanaannya, paling lama untuk pelaporan keuangan Tahun Anggaran 2014.

1. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7), Pasal 23 ayat (8), Pasal 24 ayat (8), Pasal 25 ayat (6), Pasal 26 ayat (11), Pasal 27 ayat (11), Pasal 33 ayat (5), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (9), Pasal 38 ayat (9), dan Pasal 46 ayat (13), dilaksanakan dalam bentuk pengembalian Surat Perintah Membayar (SPM) oleh KPPN yang telah diajukan oleh UAKPA/Satker. 2. Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-Langsung kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian. 3. Pelaksanaan sanksi tidak membebaskan UAKPA/UAKPB dan UAPPA-W/UAPPB-W dari kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan, laporan BMN, dan melakukan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.