on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Also known as: PMK 215/PMK.05/2016 · PMK No. 215/PMK.05/2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung penerapan sistem akuntansi berbasis akrual sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, termasuk definisi dan peran berbagai entitas akuntansi, serta prosedur penyusunan dan penyampaian laporan keuangan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan di berbagai tingkat pemerintahan untuk memastikan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan yang efektif dan efisien.