For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Also known as: PMK 233/PMK.05/2011 · PMK No. 233/PMK.05/2011

Status:
Inactive
Effective Date:23 Desember 2011Publication Date:23 Desember 2011
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Desember 2011
Publication Date23 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 ini bertujuan untuk mengubah dan memperbarui beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 terkait Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan sistem akuntansi pemerintah pusat. Beberapa definisi dan sistem akuntansi baru diperkenalkan, seperti Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (SA-BSBL) dan Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan unit akuntansi baru dan penyesuaian prosedur pelaporan keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan keuangan pemerintah.

(-)

(-)