Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kebijakan ini menekankan pengelolaan iuran yang terpisah untuk setiap program (THT, JKK, JKM) dengan tujuan optimalisasi yang mempertimbangkan likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Pengelola Program diwajibkan menjaga tingkat solvabilitas minimal 2% dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM. Kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi diatur jenis, penilaian, dan batasannya, termasuk penempatan pada Surat Berharga Negara, deposito, saham, obligasi, sukuk, reksa dana, dan instrumen lainnya.
Pengelola Program wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan laporan penyelenggaraan program secara triwulanan dan tahunan kepada Menteri Keuangan. Laporan keuangan harus diaudit oleh auditor independen dan diumumkan kepada publik. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait kepemilikan dan penempatan kekayaan dalam bentuk investasi pada instrumen derivatif, perdagangan berjangka, investasi di luar negeri, dan perusahaan yang terafiliasi dengan direksi atau komisaris Pengelola Program.