For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 66/PMK.02/2021 · PMK No. 66/PMK.02/2021

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2021Publication Date:14 Juni 2021
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Juni 2021
Publication Date14 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2163) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1957). 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1976).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan ini menekankan pengelolaan iuran yang terpisah untuk setiap program (THT, JKK, JKM) dengan tujuan optimalisasi yang mempertimbangkan likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Pengelola Program diwajibkan menjaga tingkat solvabilitas minimal 2% dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM. Kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi diatur jenis, penilaian, dan batasannya, termasuk penempatan pada Surat Berharga Negara, deposito, saham, obligasi, sukuk, reksa dana, dan instrumen lainnya. Pengelola Program wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan laporan penyelenggaraan program secara triwulanan dan tahunan kepada Menteri Keuangan. Laporan keuangan harus diaudit oleh auditor independen dan diumumkan kepada publik. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait kepemilikan dan penempatan kekayaan dalam bentuk investasi pada instrumen derivatif, perdagangan berjangka, investasi di luar negeri, dan perusahaan yang terafiliasi dengan direksi atau komisaris Pengelola Program.

1. Penempatan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi oleh Pengelola Program yang telah dilakukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini. 2. Pengelola Program menyampaikan kepada Menteri Keuangan rencana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19, Pasal 22, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif. 2. Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk setiap jenis pelanggaran dan dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. 3. Dalam hal Pengelola Program tidak melaksanakan sanksi administratif sebagaimana yang telah dikenakan sesuai ketentuan pada ayat (2), Menteri Keuangan dapat meninjau kembali pemberian penugasan penyelenggaraan program THT, JKK, dan JKM bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Pengelola Program.