For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Laporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 118/2025 · PMK No. 118 Tahun 2025 · PMK Nomor 118 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2025Publication Date:31 Desember 2025
Aparatur Sipil NegaraPerasuransian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Laporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2025
Publication Date31 Desember 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait Liabilitas Asuransi, Selisih Iuran (SI), dan Hasil Pengembangan (HP). Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pengelolaan iuran program THT, JKK, dan JKM, tingkat solvabilitas, penempatan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program THT, JKK, dan JKM, penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan, pembatasan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi, kewajiban Pengelola Program terkait Liabilitas Asuransi, penyusunan laporan keuangan, dan format laporan keuangan. Perubahan ini bertujuan untuk menjamin ketepatan ketentuan penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan termutakhir.

1. Penempatan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi yang dilakukan sebelum diundangkannya PMK 66/PMK.02/2021 dan belum dapat disesuaikan, serta berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek yang belum memenuhi ketentuan dalam Pasal 8 huruf c angka 4 dan Pasal 11 huruf c angka 4, harus disesuaikan paling lama 1 tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 2. Jika dalam jangka waktu 1 tahun belum dapat disesuaikan, diberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian selama 1 tahun. 3. Jika penyesuaian masih belum dapat dilakukan, diberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian kembali selama 1 tahun berikutnya. 4. Pengelola Program menyampaikan kepada Menteri Keuangan rencana penyesuaian paling lama 3 bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 5. Pengelola Program menyampaikan laporan perkembangan upaya penyesuaian kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan triwulanan per 30 Juni dan 31 Desember, setelah disampaikannya rencana penyesuaian. 6. Ketentuan mengenai kewajiban Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mulai berlaku untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2025.

(-)