For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara

Also known as: PMK 206/PMK.02/2017 · PMK No. 206/PMK.02/2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2018Publication Date:28 Desember 2017
Aparatur Sipil NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2018
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2017 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan iuran dan pelaporan program tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil serta program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi aparatur sipil negara. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan baru terkait investasi dan penilaian kekayaan yang diperkenankan, serta pembatasan investasi untuk program THT PNS. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pengelola program untuk memiliki atau menempatkan kekayaan dalam bentuk investasi pada instrumen tertentu, serta mengubah lampiran format laporan keuangan terkait program tersebut.

(-)

(-)