on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1957 tentang Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura
Also known as: PP 45/1957 · PP No. 45 Tahun 1957 · PP Nomor 45 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kebutuhan mendesak akan pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah di luar Jawa-Madura. Tujuannya adalah untuk memberikan kedudukan hukum, hak, kekuasaan, dan daerah hukum bagi Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dibentuk di setiap tempat yang memiliki Pengadilan Negeri, dengan daerah hukum yang sama. Pengadilan ini terdiri dari seorang Ketua dan minimal dua anggota, diangkat oleh Menteri Agama. Pengadilan ini berwenang memeriksa dan memutuskan perkara yang berhubungan dengan hukum Islam, seperti nikah, talaq, rujuk, dan lain-lain. Biaya perkara ditetapkan oleh Menteri Agama, dan mereka yang tidak mampu dapat dibebaskan dari biaya tersebut. Keputusan Pengadilan harus ditulis dan ditandatangani, serta dapat dibandingkan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah Propinsi.