on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Also known as: UU 7/1989 · UU No. 7 Tahun 1989 · UU Nomor 7 Tahun 1989
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib melalui penegakan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum. Latar belakangnya adalah keberagaman peraturan tentang Peradilan Agama yang berlaku sebelumnya, yang dianggap perlu disatukan dalam kerangka sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Undang-undang ini mengatur susunan, kekuasaan, dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, dengan Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman. Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah berdasarkan hukum Islam. Pengadilan Tinggi Agama berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding, serta sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Undang-undang ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian hakim, panitera, dan juru sita. Hakim harus memenuhi syarat seperti beragama Islam, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki integritas moral yang tinggi. Undang-undang ini juga mengatur pembinaan teknis peradilan oleh Mahkamah Agung dan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan oleh Menteri Agama.