For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1957 tentang Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Propinsi Aceh

Also known as: PP 29/1957 · PP No. 29 Tahun 1957 · PP Nomor 29 Tahun 1957

Status:
Inactive
Effective Date:10 Agustus 1957Publication Date:6 Agustus 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMenetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Propinsi Aceh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 1957
Publication Date06 Agustus 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957 ini menetapkan pembentukan Pengadilan Agama di Provinsi Aceh, yang berfungsi untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi yang sama dengan Pengadilan Negeri setempat dan terdiri dari seorang Ketua serta beberapa anggota yang diangkat oleh Menteri Agama. Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara seperti perselisihan suami istri, perceraian, waris, dan lainnya yang diatur oleh hukum Islam. Biaya perkara ditetapkan oleh Menteri Agama, dan mereka yang tidak mampu dapat dibebaskan dari biaya tersebut. Keputusan Pengadilan Agama harus ditulis dan ditandatangani oleh anggota yang hadir, dan dapat dieksekusi setelah disahkan oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Agama Propinsi juga dapat dibentuk jika diperlukan.

(-)

(-)