For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Di Departemen Sosial

Also known as: PP 61/2007 · PP No. 61 Tahun 2007 · PP Nomor 61 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:16 November 2007Publication Date:16 November 2007
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Di Departemen Sosial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2007
Publication Date16 November 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2002, dengan tujuan mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Departemen Sosial. Perubahan ini diperlukan karena adanya reorganisasi, penambahan jenis PNBP baru, serta perubahan satuan dan besaran tarif. Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari Program Pendidikan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung, biaya permohonan izin, dan jasa sewa gedung atau fasilitas. Tarif untuk setiap jenis PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini dan harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)