For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Sosial

Also known as: PP 47/2002 · PP No. 47 Tahun 2002 · PP Nomor 47 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:27 Agustus 2002Publication Date:27 Agustus 2002
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Sosial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Agustus 2002
Publication Date27 Agustus 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Sosial, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur bahwa tarif tersebut harus dalam mata uang rupiah dan seluruh penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara. Tarif yang belum tercakup akan disusulkan dan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

(-)

(-)