on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Sosial
Also known as: PP 3/2012 · PP No. 3 Tahun 2012 · PP Nomor 3 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Sosial. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang berasal dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, serta Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, biaya transportasi untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan dibebankan kepada Wajib Bayar. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.