For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Peraturan BP2MI 6/2021 · Peraturan BP2MI No. 6 Tahun 2021 · Peraturan BP2MI Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:6 September 2021Publication Date:3 September 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianKewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 260). 2. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 301).

Peraturan Badan ini menetapkan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Pegawai BP2MI wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya, yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi (administrator, pengawas, pelaksana), dan Jabatan Fungsional. Nama Jabatan dan Kelas Jabatan untuk setiap kategori tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dan berlaku sejak 1 Februari 2021. Kelas Jabatan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja, yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)