For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Peraturan BP2MI 5/2023 · Peraturan BP2MI No. 5 Tahun 2023 · Peraturan BP2MI Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 September 2023Publication Date:20 September 2023
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ThemeJabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LocationBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date21 September 2023
Publication Date20 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1008) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1067).

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penetapan sejumlah jabatan fungsional baru dan perubahan kelas jabatan pada sejumlah jenjang jabatan fungsional. Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2022, yang mengatur mengenai nama jabatan dan kelas jabatan untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Perubahan ini mencakup daftar nama jabatan dan kelas jabatan untuk jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, fungsional, dan pelaksana.

(-)

(-)