For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Peraturan BP2MI 9/2022 · Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2022 · Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2022Publication Date:18 Oktober 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LocationBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date20 Oktober 2022
Publication Date18 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Peraturan Badan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang Aparatur Sipil Negara dan menyesuaikan tata kelola jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) agar sesuai dengan perkembangan organisasi. Penyesuaian ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Penghapusan Pasal 3 ayat (3) dalam Peraturan BP2MI Nomor 6 Tahun 2021.
  2. Perubahan Lampiran Peraturan BP2MI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang memuat daftar nama jabatan dan kelas jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan BP2MI.

(-)

(-)