on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Also known as: Peraturan BP2MI 9/2022 · Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2022 · Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Badan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan:
Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang Aparatur Sipil Negara dan menyesuaikan tata kelola jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) agar sesuai dengan perkembangan organisasi. Penyesuaian ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi: