For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Also known as: Peraturan OJK 63/POJK.05/2016 · Peraturan OJK No. 63/POJK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:21 Desember 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date27 Desember 2016
Publication Date21 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5576) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan OJK Nomor 7/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5529)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dengan latar belakang perlunya pengawasan yang efektif terhadap lembaga jasa keuangan non-bank melalui pemeriksaan langsung untuk mengetahui kondisi faktual lembaga tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperluas pengaturan mengenai pemeriksaan langsung agar sesuai dengan kebutuhan industri jasa keuangan non-bank.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014. Perubahan tersebut mencakup definisi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, frekuensi Pemeriksaan Langsung, dan sanksi administratif.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank: Diperluas untuk mencakup perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, perusahaan pialang asuransi dan reasuransi, serta lembaga penjamin.
  2. Frekuensi Pemeriksaan Langsung: Ditentukan oleh OJK berdasarkan rencana pengawasan berbasis risiko. Frekuensi pemeriksaan untuk perusahaan pialang asuransi dan reasuransi paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun, sedangkan untuk lembaga penjamin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
  3. Sanksi Administratif: Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, kewajiban menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin kegiatan usaha.

1. Kegiatan Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang masih berlangsung pada saat Peraturan OJK ini diundangkan, diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

1. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 dan/atau Pasal 11 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda; c. kewajiban bagi direksi atau yang setara untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang; d. pembatasan kegiatan usaha; e. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau f. pencabutan izin kegiatan usaha.