For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan

Also known as: Peraturan OJK 7/POJK.05/2014 · Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2014

Status:
Inactive
Effective Date:8 April 2014Publication Date:7 April 2014

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePemeriksaan Lembaga Penjaminan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date08 April 2014
Publication Date07 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Penjaminan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa Lembaga Penjaminan dapat memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor UMKM.

Ketentuan Substansial: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lembaga Penjaminan, yang meliputi Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan entitas terkait lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara berkala minimal satu kali setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan standar usaha yang sehat. Lembaga Penjaminan diwajibkan untuk memberikan akses dan informasi yang diperlukan selama pemeriksaan berlangsung.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.