on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan
Also known as: Peraturan OJK 7/POJK.05/2014 · Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Penjaminan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa Lembaga Penjaminan dapat memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor UMKM.
Ketentuan Substansial: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lembaga Penjaminan, yang meliputi Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan entitas terkait lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara berkala minimal satu kali setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan standar usaha yang sehat. Lembaga Penjaminan diwajibkan untuk memberikan akses dan informasi yang diperlukan selama pemeriksaan berlangsung.