For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Also known as: Peraturan OJK 11/POJK.05/2014 · Peraturan OJK No. 11/POJK.05/2014

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2014Publication Date:27 Agustus 2014
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date28 Agustus 2014
Publication Date27 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pemeriksaan langsung terhadap Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Latar Belakang dan Tujuan: Pemeriksaan langsung diperlukan untuk pengawasan LJKNB agar janji manfaat kepada nasabah terpenuhi, tata kelola yang baik diterapkan, dan prinsip kehati-hatian dijaga. Sistem pengawasan ini bertujuan memberikan indikasi dini potensi kegagalan LJKNB melalui informasi yang memadai.

Ketentuan Substansial:

  1. Pihak yang diperiksa: OJK dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap LJKNB, pemegang saham, perusahaan anak LJKNB, dan pihak lain yang bertransaksi dengan LJKNB jika terindikasi mempengaruhi risiko atau menyebabkan pelanggaran.
  2. Tujuan Pemeriksaan: Memperoleh gambaran kondisi LJKNB, keyakinan mengenai tingkat risiko, dan menilai kepatuhan terhadap peraturan.
  3. Frekuensi dan Lingkup: Frekuensi pemeriksaan ditetapkan OJK berdasarkan rencana pengawasan berbasis risiko. Lingkup pemeriksaan mencakup seluruh atau aspek tertentu dari kegiatan usaha LJKNB.
  4. Kriteria Pemeriksa: Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa yang memenuhi standar kualifikasi, terdiri dari pegawai OJK, pihak lain yang ditunjuk OJK, atau gabungan keduanya. OJK dapat menunjuk akuntan publik, aktuaris, atau penilai independen sebagai pemeriksa.
  5. Kewajiban LJKNB: LJKNB wajib memberikan akses terhadap buku, berkas, data, keterangan, dan kesempatan meneliti sarana fisik yang berkaitan dengan usaha. Dilarang menghambat proses pemeriksaan.
  6. Tata Cara Pemeriksaan: Pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah pemeriksaan. Pemeriksa menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sementara kepada LJKNB, yang dapat ditanggapi. OJK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan final.
  7. Tindak Lanjut: LJKNB wajib melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan melaporkannya kepada OJK.
  8. Kewajiban Pemeriksa: Pemeriksa wajib merahasiakan data dan melaksanakan pemeriksaan sesuai peraturan.
  9. Pemeriksaan oleh Otoritas Asing: Pemeriksaan oleh otoritas pengawas sektor jasa keuangan dari negara lain memerlukan izin tertulis dari OJK.

(-)

1. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, kewajiban menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang bagi direksi, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin kegiatan usaha. 2. Pemegang saham, perusahaan anak, dan pihak lain yang bertransaksi dengan LJKNB yang melanggar Pasal 7 akan dikenakan teguran tertulis dari OJK. Jika tetap tidak memenuhi ketentuan, OJK dapat meminta pemegang saham untuk melepas kepemilikannya atau membubarkan LJKNB, meminta LJKNB untuk melepas kepemilikan pada perusahaan anak, atau meminta LJKNB untuk memutuskan hubungan dengan pihak lain.