For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1965

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 41) Menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 17/1965 · UU No. 17 Tahun 1965 · UU Nomor 17 Tahun 1965

Status:
Inactive
Effective Date:23 Agustus 1965Publication Date:23 Agustus 1965
Hukum Tata NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 41) Menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Agustus 1965
Publication Date23 Agustus 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 7 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 105) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru yang lebih sesuai dengan tujuan Revolusi Indonesia. BPK bertugas memeriksa, mengawasi, dan meneliti pelaksanaan penguasaan dan pengurusan keuangan negara untuk menghilangkan hambatan seperti birokratisme, misadministration, dan korupsi. Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam pemeriksaan keuangan negara, yang dilaksanakan oleh BPK. BPK berbentuk dewan dan merupakan lembaga negara tertinggi, terdiri dari wakil partai, angkatan bersenjata, dan organisasi massa revolusioner. Anggota BPK diangkat oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun dan harus memenuhi syarat tertentu. BPK memiliki wewenang luas dalam pengawasan keuangan negara, termasuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dan melakukan penyelidikan atas tindakan pidana tertentu.

1. Selama susunan Badan Pemeriksa Keuangan belum memenuhi ketentuan-ketentuan termaksud dalam Pasal-Pasal 4, 6 dan 9 Undang-Undang ini, maka Badan Pemeriksa Keuangan yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang-Undang ini menjalankan tugasnya sampai ada keputusan lebih lanjut dari Presiden.

1. Barang siapa yang dengan melawan hukum menghindarkan diri untuk memberikan keterangan termaksud pada Pasal 23 dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan dengan hukuman denda setinggi-tingginya 20 juta rupiah. 2. Barang siapa dengan sengaja tidak memberikan keterangan termaksud pada Pasal 23 atau memberikan keterangan palsu, dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan dengan hukuman denda setinggi-tingginya 50 juta rupiah. 3. Barang siapa dengan sengaja mempergunakan keterangan yang diperolehnya pada waktu menunaikan tugas Badan Pemeriksa Keuangan, dengan melampaui batas tugas itu, dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan dengan hukuman denda setinggi-tingginya 60 juta rupiah.