on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Also known as: UU 5/1973 · UU No. 5 Tahun 1973 · UU Nomor 5 Tahun 1973
Undang-undang ini bertujuan untuk menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965 yang dianggap tidak sesuai. BPK ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen dari pengaruh pemerintah, bertugas memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BPK berwenang meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, dan hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Struktur BPK terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota yang diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota BPK harus memenuhi syarat tertentu, termasuk integritas dan pengalaman di bidang keuangan. Undang-undang ini juga mengatur hak keuangan, administratif, dan kedudukan protokoler anggota BPK.