For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1973

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: UU 5/1973 · UU No. 5 Tahun 1973 · UU Nomor 5 Tahun 1973

Status:
Inactive
Effective Date:16 Juli 1973Publication Date:16 Juli 1973
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeBadan Pemeriksa Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Juli 1973
Publication Date16 Juli 1973
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 41) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 79). Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965 yang dianggap tidak sesuai. BPK ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen dari pengaruh pemerintah, bertugas memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BPK berwenang meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, dan hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Struktur BPK terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota yang diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota BPK harus memenuhi syarat tertentu, termasuk integritas dan pengalaman di bidang keuangan. Undang-undang ini juga mengatur hak keuangan, administratif, dan kedudukan protokoler anggota BPK.

1. Selama susunan Badan Pemeriksa Keuangan belum memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, maka susunan Badan Pemeriksa Keuangan yang ada pada waktu berlakunya Undang-undang ini berkedudukan sebagai susunan Badan Pemeriksa Keuangan yang dimaksud dalam Undang-undang ini. 2. Penyesuaian susunan Keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan pada ketentuan Undang-undang ini diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah saat berlakunya Undang-undang ini. 3. Selama belum ada ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang ini, maka pelaksanaan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan didasarkan atas peraturan perundangan yang berlaku.

1. Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban untuk memberi keterangan dan bahan-bahan pemeriksaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini dengan jalan menolak atau menghindarkan diri untuk memberikan keterangan, demikian pula mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan, dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 2. Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan dan bahan-bahan pemeriksaan palsu dalam rangka pemeriksaan dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini, dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). 3. Barang siapa dengan sengaja mempergunakan keterangan yang diperolehnya pada waktu menunaikan tugas Badan Pemeriksa Keuangan dengan melampaui batas wewenangnya, dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).