For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 7 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 7 Tahun 1963 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: Perpu 7/1963 · Perpu No. 7 Tahun 1963 · Perpu Nomor 7 Tahun 1963

Status:
Inactive
Effective Date:12 Oktober 1963Publication Date:12 Oktober 1963
Pembentukan Lembaga NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeBadan Pemeriksa Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Oktober 1963
Publication Date12 Oktober 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai Badan Pemeriksa Keuangan dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dibentuk untuk membentuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru dengan kedudukan dan wewenang yang lebih kuat dan efektif. BPK baru ini terdiri dari tenaga-tenaga yang didukung masyarakat dan ahli administrasi serta keuangan. BPK berbentuk Dewan dengan 13 anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketua, yang diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan lima tahun. BPK bertugas mengawasi dan memeriksa keuangan negara secara menyeluruh, termasuk pelaksanaan anggaran, pembelian, dan penggunaan barang milik negara. BPK juga berwenang meminta keterangan dari instansi negara dan perusahaan terkait, serta dapat melibatkan tenaga luar untuk pemeriksaan. BPK wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap permintaan keterangan oleh BPK dapat dikenai hukuman kurungan hingga enam bulan. 2. Menteri yang tidak memberikan keterangan dapat dikenai penghentian sementara pembayaran otorisasi.