For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 6 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: Perpu 6/1964 · Perpu No. 6 Tahun 1964 · Perpu Nomor 6 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 1964Publication Date:2 Mei 1964
Pembentukan Lembaga NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeBadan Pemeriksa Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Mei 1964
Publication Date02 Mei 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 tahun 1963 2. Pasal-pasal 43 sampai dengan 53 Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 No. 448 dengan perubahan-perubahannya) 3. Pasal 2 Instruksi Voor de Algemene Rekenkamer (Stbl. 1898 No. 164 dengan perubahan-perubahannya)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan agar lebih efektif dalam memeriksa tanggung jawab keuangan negara, sejalan dengan tujuan Revolusi Indonesia dan Ekonomi Terpimpin. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengeluaran negara sesuai dengan rencana pembangunan ekonomi dan kemakmuran rakyat.

Ketentuan Substansial: Badan Pemeriksa Keuangan terdiri dari seorang Pemeriksa Keuangan Agung, beberapa Pemeriksa Keuangan Agung Muda, dan anggota lainnya. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Badan ini bertugas memeriksa pelaksanaan anggaran negara, termasuk anggaran pembangunan, kredit, dan devisa. Semua instansi negara dan perusahaan diwajibkan memberikan keterangan yang diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Tata kerja dan wewenang badan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

1. Selama Presiden belum mengangkat pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, maka Badan Pemeriksa Keuangan yang ada sekarang, terhitung mulai tanggal 12 Oktober 1963, meneruskan pekerjaannya berdasarkan peraturan yang masih berlaku.

1. Barang siapa yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 atau memberikan keterangan palsu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-. 2. Barang siapa dengan sengaja mempergunakan keterangan yang diperolehnya pada waktu menunaikan tugas Badan Pemeriksa Keuangan, dengan melampaui batas tugas itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,-. 3. Barang siapa yang dengan melawan hukum menghindarkan diri untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000,-.