on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/10/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank Dan Nasabah
Also known as: Peraturan BI 18/10/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/10/PBI/2016
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pemantauan kegiatan lalu lintas devisa (LLD) yang dilakukan oleh bank dan nasabah. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang moneter, makroprudensial perbankan, dan sistem pembayaran, serta penyusunan statistik neraca pembayaran Indonesia dan posisi investasi internasional. Tujuan dari pemantauan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan ketersediaan informasi kegiatan LLD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bank untuk menyampaikan Laporan Kegiatan LLD (Laporan LLD) kepada Bank Indonesia secara benar dan tepat waktu. Laporan ini meliputi Laporan Transaksi, Laporan Posisi, dan laporan pendukung seperti rincian transaksi ekspor. Bank wajib meminta keterangan, data, dan dokumen pendukung dari nasabah yang melakukan Kegiatan LLD melalui bank. Nasabah juga wajib memberikan data dan dokumen yang benar kepada bank.
Untuk transaksi transfer dana keluar (outgoing transfer) dalam valuta asing dengan nilai setara di atas USD100,000.00, nasabah harus menyampaikan dokumen pendukung kepada Bank. Bank hanya dapat melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana jika dilengkapi dengan dokumen pendukung. Bank Indonesia dapat melakukan penelitian kebenaran Laporan LLD dengan meminta penjelasan atau melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank dan nasabah.