For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/10/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/10/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank Dan Nasabah

Also known as: Peraturan BI 18/10/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/10/PBI/2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juni 2016Publication Date:29 Juni 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank Dan Nasabah
LocationBank Indonesia
Effective Date30 Juni 2016
Publication Date29 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/21/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5242).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pemantauan kegiatan lalu lintas devisa (LLD) yang dilakukan oleh bank dan nasabah. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang moneter, makroprudensial perbankan, dan sistem pembayaran, serta penyusunan statistik neraca pembayaran Indonesia dan posisi investasi internasional. Tujuan dari pemantauan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan ketersediaan informasi kegiatan LLD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bank untuk menyampaikan Laporan Kegiatan LLD (Laporan LLD) kepada Bank Indonesia secara benar dan tepat waktu. Laporan ini meliputi Laporan Transaksi, Laporan Posisi, dan laporan pendukung seperti rincian transaksi ekspor. Bank wajib meminta keterangan, data, dan dokumen pendukung dari nasabah yang melakukan Kegiatan LLD melalui bank. Nasabah juga wajib memberikan data dan dokumen yang benar kepada bank.

Untuk transaksi transfer dana keluar (outgoing transfer) dalam valuta asing dengan nilai setara di atas USD100,000.00, nasabah harus menyampaikan dokumen pendukung kepada Bank. Bank hanya dapat melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana jika dilengkapi dengan dokumen pendukung. Bank Indonesia dapat melakukan penelitian kebenaran Laporan LLD dengan meminta penjelasan atau melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank dan nasabah.

1. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/21/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5242), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Keharusan penyampaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku setelah diterbitkannya ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini. 3. Ketentuan mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 17, mulai berlaku untuk data PL bulan Maret 2017 yang disampaikan bulan April 2017.

1. Bank yang terlambat menyampaikan Laporan LLD dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan. 2. Bank yang tidak menyampaikan Laporan LLD dikenakan denda sebesar Rp50.000.000,00. 3. Bank yang menyampaikan Laporan LLD tidak benar dikenakan denda mulai dari Rp25.000,00 untuk setiap field yang tidak benar, maksimal Rp50.000.000,00. 4. Bank yang melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana tanpa dokumen pendukung dikenakan denda sebesar Rp5.000.000,00 untuk setiap Perintah Transfer Dana. 5. Nasabah yang tidak menyampaikan data dengan benar dikenakan teguran tertulis dan/atau denda sebesar 0,25% dari nilai transaksi, maksimal Rp50.000.000,00.