For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/15/PBI/2019 Tahun 2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/15/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah

Also known as: Peraturan BI 21/15/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/15/PBI/2019

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2020Publication Date:9 Desember 2019
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
LocationBank Indonesia
Effective Date02 Januari 2020
Publication Date09 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5897)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Pemantauan kegiatan lalu lintas devisa diperlukan untuk penyusunan statistik neraca pembayaran dan posisi investasi internasional Indonesia, serta untuk mendukung kebijakan devisa hasil ekspor dan pembayaran impor.

Ketentuan Substansial: Bank wajib menyampaikan laporan lalu lintas devisa (LLD) kepada Bank Indonesia secara lengkap, benar, dan tepat waktu. Laporan ini meliputi laporan transaksi, posisi, dan pendukung. Transaksi dengan nilai lebih dari USD10,000 harus dilaporkan secara individual, sementara transaksi di bawah nilai tersebut dilaporkan secara gabungan. Bank juga harus memastikan kelengkapan dokumen pendukung dari nasabah sebelum melakukan transfer dana keluar dalam valuta asing dengan nilai di atas USD100,000.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, Bank wajib menyampaikan Laporan LLD berupa: a. laporan rincian transaksi Ekspor; dan b. laporan daftar dokumen terkait transaksi Ekspor, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah, untuk penerimaan DHE non-SDA sampai dengan penyampaian Laporan LLD PL Desember 2019 yang disampaikan bulan Januari 2020.

1. Bank yang terlambat menyampaikan Laporan LLD dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan. 2. Bank yang tidak menyampaikan Laporan LLD dikenai denda sebesar Rp50.000.000,00. 3. Bank yang tidak menyampaikan Laporan LLD dengan benar dikenai denda paling sedikit Rp25.000,00 untuk setiap rincian baris yang tidak benar, dengan denda paling banyak Rp50.000.000,00. 4. Bank yang melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana tanpa memastikan kelengkapan dokumen pendukung dikenai denda sebesar Rp5.000.000,00 untuk setiap Perintah Transfer Dana. 5. Nasabah yang tidak menyampaikan data, keterangan, dan/atau dokumen pendukung dengan benar dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda sebesar 0,25% dari nilai transaksi dengan nominal paling banyak Rp50.000.000,00 untuk setiap Perintah Transfer Dana.