on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/15/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Also known as: Peraturan BI 21/15/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/15/PBI/2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Pemantauan kegiatan lalu lintas devisa diperlukan untuk penyusunan statistik neraca pembayaran dan posisi investasi internasional Indonesia, serta untuk mendukung kebijakan devisa hasil ekspor dan pembayaran impor.
Ketentuan Substansial: Bank wajib menyampaikan laporan lalu lintas devisa (LLD) kepada Bank Indonesia secara lengkap, benar, dan tepat waktu. Laporan ini meliputi laporan transaksi, posisi, dan pendukung. Transaksi dengan nilai lebih dari USD10,000 harus dilaporkan secara individual, sementara transaksi di bawah nilai tersebut dilaporkan secara gabungan. Bank juga harus memastikan kelengkapan dokumen pendukung dari nasabah sebelum melakukan transfer dana keluar dalam valuta asing dengan nilai di atas USD100,000.