For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/21/PBI/2011 Tahun 2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/21/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank

Also known as: Peraturan BI 13/21/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/21/PBI/2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 2011Publication Date:30 September 2011
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank
LocationBank Indonesia
Effective Date30 September 2011
Publication Date30 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. PBI Nomor 1/9/PBI tahun 1999 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank, kecuali pasal-pasal yang mengatur mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa lembaga keuangan non bank sampai dengan data PL bulan Desember 2011 yang disampaikan bulan Januari 2012.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank guna mendukung kebijakan di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Pemantauan ini penting untuk penyusunan statistik ekonomi seperti Neraca Pembayaran Indonesia. Peraturan ini mengharuskan bank untuk menyampaikan laporan kegiatan lalu lintas devisa (LLD) secara benar dan tepat waktu, baik secara online maupun offline jika terjadi gangguan teknis. Bank juga diwajibkan meminta data dari nasabah terkait kegiatan LLD dan menyampaikan rincian transaksi ekspor. Bank harus memiliki sistem dan prosedur untuk memastikan laporan LLD disampaikan dengan benar. Bank Indonesia berhak meneliti kebenaran laporan dan meminta penjelasan jika diperlukan.

1. Untuk data PL bulan Oktober 2011 yang disampaikan pada bulan November 2011 sampai dengan data PL bulan Mei 2012 yang disampaikan pada bulan Juni 2012, MPL paling lama tanggal 20 setelah berakhirnya PL dan batas waktu penyampaian koreksi Laporan LLD paling lama tanggal 25 setelah berakhirnya PL.

1. Bank yang terlambat menyampaikan Laporan LLD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan. 2. Bank yang tidak menyampaikan Laporan LLD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00. 3. Bank yang menyampaikan Laporan LLD secara tidak benar dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai sebesar Rp25.000,00 untuk setiap rincian/field yang tidak benar, dengan denda paling banyak sebesar Rp50.000.000,00.