on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2024 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan da/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Also known as: PMK 58/2024 · PMK No. 58 Tahun 2024 · PMK Nomor 58 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional tidak dikenakan PBB-P2. Objek pajak BPHTB yang diperoleh oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya pada saat terutang BPHTB, juga tidak dikenakan BPHTB. Rincian badan atau perwakilan lembaga internasional yang dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Perubahan terhadap rincian badan atau perwakilan lembaga internasional ditetapkan oleh Menteri Keuangan.