For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak DIkenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Also known as: PMK 147/PMK.07/2010 · PMK No. 147/PMK.07/2010

Status:
Inactive
Effective Date:27 Agustus 2010Publication Date:27 Agustus 2010
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBadan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak DIkenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Agustus 2010
Publication Date27 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan bahwa Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Ketentuan ini berlaku untuk objek pajak yang diperoleh oleh badan atau perwakilan lembaga internasional sebagaimana ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)