For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak DIkenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: PMK 148/PMK.07/2010 · PMK No. 148/PMK.07/2010

Status:
Inactive
Effective Date:27 Agustus 2010Publication Date:27 Agustus 2010
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBadan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak DIkenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Agustus 2010
Publication Date27 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan bahwa objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang digunakan oleh Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional tidak dikenakan pajak tersebut. Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang dimaksud ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)