on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi
Also known as: Permenhub 74/2014 · Permenhub No. 74 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 74 Tahun 2014
Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pemberian perizinan dalam pengerukan dan reklamasi guna menjamin kepastian hukum dan usaha bagi pelaku usaha. Perubahan ini melibatkan penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan perizinan antara Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/walikota berdasarkan lokasi pengerukan dan reklamasi. Pemohon izin harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk dokumen perusahaan, studi kelayakan, dan rekomendasi dari otoritas terkait. Izin pengerukan dan reklamasi diberikan untuk jangka waktu maksimal empat tahun.