Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta untuk melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara penunjukan Plt. dan Plh., kewenangan yang dimiliki oleh Plt. dan Plh., format surat perintah penunjukan, masa berlaku surat perintah, serta pemberian tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Jabatan di Kementerian terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi (Madya dan Pratama), Jabatan Administrasi (Administrator, Pengawas, dan Pelaksana), dan Jabatan Fungsional. Persyaratan untuk menjadi Plt. dan Plh. meliputi kesetaraan jabatan, kemampuan melaksanakan tugas, penilaian prestasi kerja minimal baik, dan tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Kewenangan Plt. dan Plh. mencakup pengambilan keputusan dan tindakan selain yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Plt. dan Plh. tidak diberikan tunjangan jabatan, tetapi diberikan tunjangan kinerja dengan ketentuan tertentu.