For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi Dan Jabatan Administrasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 45/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 45/PERMEN-KP/2017

Status:
Inactive
Effective Date:25 Oktober 2017Publication Date:12 Oktober 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi Dan Jabatan Administrasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date25 Oktober 2017
Publication Date12 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2013 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1139).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta untuk melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan sebelumnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara penunjukan Plt. dan Plh., kewenangan yang dimiliki oleh Plt. dan Plh., format surat perintah penunjukan, masa berlaku surat perintah, serta pemberian tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Jabatan di Kementerian terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi (Madya dan Pratama), Jabatan Administrasi (Administrator, Pengawas, dan Pelaksana), dan Jabatan Fungsional. Persyaratan untuk menjadi Plt. dan Plh. meliputi kesetaraan jabatan, kemampuan melaksanakan tugas, penilaian prestasi kerja minimal baik, dan tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Kewenangan Plt. dan Plh. mencakup pengambilan keputusan dan tindakan selain yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Plt. dan Plh. tidak diberikan tunjangan jabatan, tetapi diberikan tunjangan kinerja dengan ketentuan tertentu.

(-)

(-)