For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 14/2025 · Permen KKP No. 14 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2025Publication Date:15 Agustus 2025
Kelautan & PerikananHukum Administrasi Negara

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date19 Agustus 2025
Publication Date15 Agustus 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2017 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan ini ditetapkan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Kebijakan ini mengatur tata cara penunjukan, wewenang, serta hak-hak bagi Pelaksana Harian (Plh.) dan Pelaksana Tugas (Plt.) di lingkungan Kementerian.

Penunjukan Plh. dilakukan apabila pejabat definitif berhalangan sementara, sedangkan Plt. ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan tetap. Pejabat yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak kinerja yang baik. Penunjukan dilakukan melalui surat perintah dan wajib disertai dengan penandatanganan pakta integritas.

Dalam menjalankan tugasnya, Plh. dan Plt. memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas rutin, menetapkan sasaran kinerja pegawai, serta memberikan izin atau rekomendasi tertentu sesuai kewenangan jabatan definitifnya. Namun, mereka dilarang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Terkait kompensasi, pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. atau Plt. tidak menerima tunjangan jabatan, namun berhak atas tambahan tunjangan kinerja dengan syarat dan ketentuan masa jabatan tertentu.

1. Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2017 tetap melaksanakan wewenangnya sampai dengan berakhirnya masa berlaku surat perintah, ditetapkannya Plh./Plt. berdasarkan peraturan baru, atau pejabat definitif aktif kembali/ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap pakta integritas yang ditandatangani oleh pejabat Plh./Plt. dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.