For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 25/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 25/PERMEN-KP/2013

Status:
Inactive
Effective Date:18 September 2012Publication Date:16 September 2013
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date18 September 2012
Publication Date16 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) pejabat struktural di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan tertib administrasi kepegawaian ketika pejabat struktural berhalangan tetap atau sementara.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur persyaratan, tata cara pengusulan, pengangkatan/penunjukan, kewenangan, dan pemberhentian Plt dan Plh. Persyaratan meliputi jabatan, pangkat, golongan/ruang, kemampuan, penilaian prestasi kerja, dan tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Tata cara pengusulan melibatkan atasan langsung dan pejabat yang berwenang. Kewenangan Plt dan Plh terbatas pada pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan yang diemban, tanpa kewenangan mengambil keputusan yang bersifat mengikat, seperti pembuatan penilaian prestasi kerja, penetapan hukuman disiplin, atau keputusan di bidang administrasi kepegawaian dan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Plt dan Plh tidak mendapat tunjangan jabatan struktural dalam kedudukannya sebagai Plt atau Plh.

(-)

(-)