For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 14/18/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/18/PBI/2012

Status:
Inactive
Effective Date:28 November 2012Publication Date:28 November 2012
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeKewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date28 November 2012
Publication Date28 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur, persyaratan, dan perhitungan kecukupan modal bank dengan standar internasional, khususnya Basel II, guna menciptakan sistem perbankan yang sehat dan kompetitif. Bank diwajibkan untuk menyediakan modal minimum berdasarkan profil risiko yang mencakup risiko kredit, pasar, operasional, dan risiko lainnya. Bank juga harus mengembangkan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) dan akan dievaluasi oleh Bank Indonesia melalui Supervisory Review and Evaluation Process (SREP). Modal minimum dihitung berdasarkan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan persentase yang berbeda tergantung pada peringkat profil risiko bank. Bank yang memiliki perusahaan anak harus memenuhi kewajiban modal baik secara individual maupun konsolidasi. Selain itu, kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri diwajibkan untuk memenuhi Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum.

1. Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi CEMA minimum sebesar 8% dari total kewajiban bank paling lambat pada posisi bulan Juni 2013. 2. Apabila CEMA minimum lebih kecil dari Rp1.000.000.000.000, maka wajib dipenuhi paling lambat pada posisi bulan Desember 2017. 3. Perhitungan modal minimum sesuai profil risiko untuk pertama kali menggunakan peringkat profil risiko posisi bulan Desember 2012.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan transfer laba, pembekuan kegiatan usaha, larangan pembukaan jaringan kantor, penurunan tingkat kesehatan Bank, dan/atau pencantuman dalam daftar hitam. 2. Keterlambatan pelaporan dikenakan denda Rp1.000.000 per hari, dan ketidakpatuhan dikenakan denda Rp50.000.000.