1. Bank yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif, antara lain berupa teguran tertulis, larangan transfer laba, larangan ekspansi usaha, pembekuan kegiatan usaha, larangan pembukaan jaringan kantor, penurunan tingkat kesehatan Bank, dan/atau pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham dalam daftar orang yang dilarang. 2. Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja keterlambatan. 3. Bank yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00.