For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/12/PBI/2013 Tahun 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/12/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 15/12/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/12/PBI/2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:12 Desember 2013
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeKewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date12 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5369) mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2014, kecuali Pasal 7 ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada tanggal 1 Januari 2015, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat sistem perbankan nasional dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas permodalan bank sesuai standar internasional. Bank diwajibkan menyediakan modal minimum berdasarkan profil risiko yang dihitung dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Selain itu, bank harus membentuk tambahan modal sebagai penyangga (buffer) untuk menghadapi krisis keuangan. Tambahan modal ini meliputi Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer, dan Capital Surcharge untuk Domestic Systemically Important Bank (D-SIB). Bank Indonesia memiliki wewenang untuk menetapkan modal minimum lebih besar jika diperlukan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan pembatasan distribusi laba jika modal tidak mencukupi.

1. Pemenuhan rasio modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) sampai dengan 31 Desember 2014, masih menggunakan komponen modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. 2. Pemenuhan rasio modal inti utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) sampai dengan 31 Desember 2014, masih menggunakan komponen modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. 3. Instrumen modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum yang tidak memiliki jangka waktu dan diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2014, namun tidak lagi memenuhi kriteria komponen modal sesuai ketentuan ini dapat tetap diakui sebagai komponen modal sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. 4. Instrumen modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum yang memiliki jangka waktu dan diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2014, namun tidak lagi memenuhi kriteria komponen modal sesuai ketentuan ini dapat tetap diakui sebagai komponen modal sampai dengan jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang jangka waktunya.

1. Bank yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif, antara lain berupa teguran tertulis, larangan transfer laba, larangan ekspansi usaha, pembekuan kegiatan usaha, larangan pembukaan jaringan kantor, penurunan tingkat kesehatan Bank, dan/atau pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham dalam daftar orang yang dilarang. 2. Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja keterlambatan. 3. Bank yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00.