For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Also known as: Peraturan OJK 11/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2016Publication Date:29 Januari 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/12/PBI/2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5469); 2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/31/DPNP tanggal 12 Desember 2007 perihal Pedoman Penggunaan Model Internal dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang, dan bersaing secara nasional maupun internasional, serta untuk meningkatkan kemampuan bank dalam menyerap risiko yang disebabkan oleh kondisi krisis dan/atau pertumbuhan kredit perbankan yang berlebihan. Peningkatan kualitas modal dilakukan melalui penyesuaian persyaratan komponen dan instrumen modal bank serta penyesuaian rasio-rasio permodalan. Peningkatan kuantitas modal dilakukan dengan membentuk tambahan modal di atas persyaratan penyediaan modal minimum sesuai profil risiko yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) apabila terjadi krisis keuangan dan ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban bank untuk menyediakan modal minimum sesuai profil risiko, dihitung dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). 2. Kewajiban bank untuk membentuk tambahan modal sebagai penyangga (buffer), berupa Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer, dan/atau Capital Surcharge untuk D-SIB. 3. Pengaturan mengenai komponen modal, termasuk modal inti (modal inti utama dan modal inti tambahan) dan modal pelengkap, serta faktor-faktor yang menjadi pengurang modal. 4. Kewajiban pemenuhan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) bagi kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri. 5. Pengaturan mengenai Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Kredit, Risiko Operasional, dan Risiko Pasar. 6. Kewajiban bank untuk memiliki Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) dan pelaksanaan Supervisory Review and Evaluation Process (SREP) oleh Otoritas Jasa Keuangan. 7. Kewajiban pelaporan terkait KPMM, CEMA, dan profil risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan.

1. Instrumen modal yang tidak memiliki jangka waktu yang telah diakui dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum pada posisi 31 Desember 2013, namun tidak lagi memenuhi kriteria komponen modal sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat tetap diakui sebagai komponen modal sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. 2. Instrumen modal yang memiliki jangka waktu telah diakui dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum pada posisi 31 Desember 2013, namun tidak lagi memenuhi kriteria komponen modal sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat tetap diakui sebagai komponen modal sampai dengan jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang jangka waktunya. 3. Instrumen modal yang diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2014 harus sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan transfer laba, larangan ekspansi usaha, pembekuan kegiatan usaha, larangan pembukaan jaringan kantor, penurunan tingkat kesehatan Bank, dan/atau pencantuman pengurus/pemegang saham dalam daftar orang yang dilarang. 2. Keterlambatan atau tidak menyampaikan laporan dapat dikenakan denda. 3. Tidak memenuhi KPMM sesuai profil risiko diwajibkan melakukan langkah-langkah atau tindakan pengawasan. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan perdagangan aset keuangan dapat dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan mencatat pembelian aset keuangan berikutnya dalam kategori tersedia untuk dijual selama periode waktu tertentu.