Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dengan mempertimbangkan risiko pasar, selain risiko kredit. Latar belakangnya adalah kompleksitas instrumen keuangan yang terekspos risiko pasar, sehingga diperlukan metode pengukuran risiko pasar yang sesuai. Ketentuan ini mengatur pembagian kewenangan antara bank dan perusahaan anak dalam perhitungan kecukupan permodalan. Bank diwajibkan memenuhi KPMM sebesar 8% dengan memperhitungkan risiko pasar, baik secara individual maupun konsolidasi. Risiko pasar yang diperhitungkan meliputi risiko suku bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas, dan risiko komoditas. Bank yang memenuhi kriteria tertentu harus menggunakan metode standar atau model internal untuk perhitungan risiko pasar, dengan persetujuan Bank Indonesia.