For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar

Also known as: Peraturan BI 9/13/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/13/PBI/2007

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2007Publication Date:1 November 2007
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeKewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
LocationBank Indonesia
Effective Date01 November 2007
Publication Date01 November 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/12/PBI/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dengan mempertimbangkan risiko pasar, selain risiko kredit. Latar belakangnya adalah kompleksitas instrumen keuangan yang terekspos risiko pasar, sehingga diperlukan metode pengukuran risiko pasar yang sesuai. Ketentuan ini mengatur pembagian kewenangan antara bank dan perusahaan anak dalam perhitungan kecukupan permodalan. Bank diwajibkan memenuhi KPMM sebesar 8% dengan memperhitungkan risiko pasar, baik secara individual maupun konsolidasi. Risiko pasar yang diperhitungkan meliputi risiko suku bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas, dan risiko komoditas. Bank yang memenuhi kriteria tertentu harus menggunakan metode standar atau model internal untuk perhitungan risiko pasar, dengan persetujuan Bank Indonesia.

1. Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha tertentu, atau pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus Bank.