on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian
Also known as: Permentan 32/Permentan/OT.140/5/2011 · Permentan No. 32/Permentan/OT.140/5/2011
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengharuskan badan publik membangun sistem informasi dan dokumentasi yang baik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan komunikasi yang harmonis antara penyedia dan pengguna informasi pertanian serta mengintegrasikan penyedia informasi pertanian kepada publik.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terdiri dari PPID Utama, PPID Pelaksana (Eselon I dan UPT), dan PPID Pembantu Pelaksana. PPID Utama bertugas mengkoordinasikan penyediaan informasi, menerbitkan daftar informasi publik, mengkoordinasikan pengujian konsekuensi, melakukan klasifikasi informasi, memberikan saran atas permohonan informasi, memfasilitasi sengketa informasi, dan menyusun laporan. PPID Pelaksana bertugas mengkoordinasikan penyediaan informasi di unit kerja Eselon I atau UPT, menyiapkan bahan pengujian konsekuensi, menerbitkan daftar informasi publik, menyiapkan saran atas permohonan informasi, memfasilitasi sengketa informasi, dan menyusun laporan. PPID Pembantu Pelaksana bertugas menyiapkan bahan pelayanan informasi di unit kerja Eselon II, menyimpan dan mengamankan informasi, menyiapkan saran atas permohonan informasi, dan menyusun laporan.
Informasi publik diklasifikasikan menjadi informasi terbuka (wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat) dan informasi tertutup (dikecualikan). Pengguna informasi publik berhak memperoleh informasi, klarifikasi, dan mengajukan keberatan. Mereka juga berkewajiban menggunakan informasi sesuai peruntukannya dan mencantumkan sumber informasi. Pelayanan informasi publik yang mengakibatkan pengeluaran biaya dibebankan kepada pemohon. PPID wajib melakukan monitoring, evaluasi, dan membuat laporan tahunan pelayanan informasi publik.