For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/HM.130/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/HM.130/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 25/Permentan/HM.130/5/2016 · Permentan No. 25/Permentan/HM.130/5/2016

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juni 2016Publication Date:20 Mei 2016
Keterbukaan InformasiKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date03 Juni 2016
Publication Date20 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. Perubahan tersebut meliputi definisi informasi, pengelompokan informasi publik yang bersifat terbuka dan tertutup, prosedur permohonan informasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta monitoring dan evaluasi pelayanan informasi publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan organisasi dan teknologi komunikasi dan informasi yang memerlukan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya, serta untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi informasi dan informasi publik.
  • Pengelompokan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat.
  • Persyaratan permohonan informasi publik, termasuk dokumen yang harus dilampirkan.
  • Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kemudahan akses dan kecepatan layanan.
  • Kewajiban monitoring, evaluasi, dan pelaporan tahunan pelayanan informasi publik.

(-)

(-)