For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 1/2025 · Permentan No. 1 Tahun 2025 · Permentan Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2025Publication Date:7 Januari 2025
Keterbukaan InformasiKetahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 369) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/HM.130/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 974). 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/HM.130/7/2018 tentang Pedoman Pengujian Konsekuensi Informasi lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 955).

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk mengimplementasikan kewajiban Kementerian Pertanian sebagai badan publik dalam membuka akses informasi publik, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan untuk meningkatkan layanan informasi publik serta simplifikasi peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelola Informasi Publik: Menetapkan struktur pengelola informasi publik yang terdiri dari atasan PPID utama, atasan PPID pelaksana, PPID utama, PPID pelaksana, PPID pelaksana UPT, PPID pembantu pelaksana, Tim Pertimbangan, dan Petugas Pelayanan Informasi, beserta tugas dan wewenangnya masing-masing.
  2. Klasifikasi Informasi Publik: Mengklasifikasikan informasi publik menjadi informasi yang wajib dibuka (secara berkala, serta merta, dan setiap saat) dan informasi yang tidak dapat diberikan (informasi yang membahayakan negara, berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat, hak pribadi, rahasia jabatan, belum dikuasai, atau dikecualikan berdasarkan undang-undang).
  3. Pelayanan Informasi Publik: Mengatur prosedur perolehan informasi publik, termasuk cara mengajukan permohonan, persyaratan yang harus dipenuhi, dan mekanisme penolakan permohonan.
  4. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan: Menetapkan mekanisme pemantauan dan evaluasi pengelolaan informasi publik yang dilakukan oleh PPID utama, serta kewajiban PPID pelaksana dan PPID pelaksana UPT untuk menyusun laporan bulanan dan tahunan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permintaan Informasi Publik yang masih dalam proses pelayanan, diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 369) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/HM.130/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 974).

(-)