Peraturan Menteri ini mengatur tata cara perizinan berusaha di sektor pertanian yang dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perizinan berusaha terdiri atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha meliputi berbagai bidang seperti perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan obat hewan. Izin Komersial atau Operasional mencakup kegiatan seperti pemasukan dan pengeluaran benih tanaman/bibit ternak, sumber daya genetik, agens hayati, bahan pakan, obat hewan, hewan peliharaan, serta rekomendasi ekspor/impor komoditas pertanian tertentu. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan melalui OSS dan pemenuhan komitmen persyaratan izin. Perusahaan wajib menyampaikan pemenuhan atas komitmen melalui OSS dalam jangka waktu tertentu setelah izin diterbitkan. Direktorat Jenderal terkait atau pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pemenuhan komitmen tersebut. Izin berlaku efektif setelah perusahaan dinyatakan memenuhi komitmen berdasarkan hasil evaluasi.