For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

Also known as: Permentan 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018 · Permentan No. 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juli 2018Publication Date:5 Juli 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeTata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date10 Juli 2018
Publication Date05 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara perizinan berusaha sektor pertanian melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perizinan berusaha terdiri atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha meliputi izin usaha perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan obat hewan, serta pendaftaran usaha perkebunan, tanaman pangan, budi daya hortikultura, dan peternakan. Izin Komersial atau Operasional mencakup berbagai izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman, benih/bibit ternak, sumber daya genetik, agens hayati, bahan pakan, obat hewan, hewan peliharaan, rekomendasi ekspor/impor beras, impor produk hortikultura, impor produk tembakau, pemasukan/pengeluaran produk hewan dan ternak ruminansia/babi, serta pendaftaran pangan segar, alat mesin pertanian, pakan ternak, obat hewan, varietas tanaman, pestisida, pupuk, dan penetapan instalasi karantina. Proses perizinan dilakukan melalui OSS dengan tahapan pengajuan permohonan dan pemenuhan komitmen persyaratan izin. Peraturan ini juga mengatur biaya perizinan, pengawasan oleh pejabat berwenang, dan tindakan yang dapat diambil jika terjadi pelanggaran.

(-)

(-)