Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.05 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi fungsi ULP dalam melaksanakan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 dan pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp50.000.000,00. Selain itu, dilakukan perubahan pada tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP, termasuk memimpin dan mengoordinasikan kegiatan ULP, menyusun program kerja dan anggaran, mengawasi kegiatan pengadaan, membuat laporan pertanggungjawaban, melaksanakan pengembangan SDM ULP, menugaskan/memindahkan anggota kelompok kerja, dan mengusulkan pemberhentian anggota kelompok kerja. Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP juga mengalami perubahan, mencakup penandatanganan pakta integritas, survei harga pasar, penyusunan rencana pemilihan penyedia, penetapan dokumen pengadaan, penetapan jaminan penawaran, pengumuman pengadaan, penilaian kualifikasi penyedia, evaluasi penawaran, menjawab sanggahan, menetapkan penyedia, menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK, menyimpan dokumen asli, membuat laporan pengadaan, dan memberikan pertanggungjawaban kepada PA/KPA.