For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.5 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG KEP.5/2011 · Perka BMKG No. KEP.5 Tahun 2011 · Perka BMKG Nomor KEP.5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2011Publication Date:6 Desember 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date06 Desember 2011
Publication Date06 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan BMKG. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa tugas Sekretariat ULP yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 15 huruf m dan huruf q sampai dengan huruf s. Selain itu, dilakukan penambahan tugas Kelompok Kerja Pengadaan dengan menyisipkan huruf ba sampai dengan huruf bd di antara Pasal 19 huruf b dan huruf c, yang mencakup penyusunan jadwal tugas, survei harga pasar, penetapan sistem pengadaan, dan penyusunan dokumen pemilihan/lelang. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran proses pengadaan barang/jasa di lingkungan BMKG dengan penyempurnaan pembagian tugas pada struktur organisasi ULP.

(-)

(-)