on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Also known as: PMK 70/PMK.03/2017 · PMK No. 70/PMK.03/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak serta mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan akses informasi keuangan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan Entitas Lain. Akses ini meliputi penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis dan pemberian informasi berdasarkan permintaan. Peraturan ini juga mengatur tentang prosedur pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan nonpelapor, serta jenis rekening keuangan yang wajib dilaporkan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi yang harus diselenggarakan oleh lembaga keuangan pelapor.